Kesejahteraan hewan ( Animal Welfare ) yaitu : suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga berdampak ada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Kegiatan ini merupakan kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak.
Hak Asasi Hewan ( Animal Rights ) yaitu :
hak-hak dasar hewan untuk hidup layak/bebas dari intervensi manusia.Sebagai hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh manusia al. dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, cara pemotongan, juga cara euthanasi (Anonim,2009).
Hak Asasi Hewan ( Animal Rights ) yaitu :
hak-hak dasar hewan untuk hidup layak/bebas dari intervensi manusia.Sebagai hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh manusia al. dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, cara pemotongan, juga cara euthanasi (Anonim,2009).
Organisasi kesejahteraan hewan pertama di dunia (Society for the Prevention of Cruelty to Animals) atau disingkat sebagai SPCA pada tahun 1824. Pada tahun 1840, Ratu Victoria memberikan restunya, dan SPCA berubah menjadi RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals). Organisasi ini menggunakan sumbangan dari para anggotanya untuk membiayai tenaga-tenaga pengawas serta pengembangan jaringan guna mengidentifikasi para pelaku, mengumpulkan bukti, dan melaporkannya kepada yang berwajib.
Sejumlah organisasi Animal Welfare berkampanye untuk mencapai Universal Declaration of Animal Welfare (Deklarasi Universal Kesejahteraan Hewan) disingkat sebagai UDAW di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada prinsipnya, Deklarasi Universal ini akan memberikan satu pandangan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengenali hewan sebagai makhluk hidup, yang mampu mengalami rasa sakit dan penderitaan, dan untuk mengakui bahwa kesejahteraan binatang adalah suatu masalah penting sebagai bagian dari pembangunan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Untuk mencapai tujuan ini, UDAW melakukan kampanye berkoordinasi bersama WSPA (World Society for the Protection of Animals), dengan “core Working Group” termasuk Compassion in World Farming (CIWF), the Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), dan the Humane Society International (HSI).
Salah satu konsep mengenai animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama “Five (5) Freedom“. Ketentuan ini mewajibkan semua hewan yang dipelihara atau hidup bebas di alam memiliki hak-hak/kebebasan berikut :
- Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus)
Yang dimaksud disini adalah tersedianya makanan (pakan) dan air minum
dalam jumlah yang cukup, higienis dan memenuhi kandungan gizi yang
sesuai dengan keperluan masing-masing hewan. Pemberian pakan harus tepat
dan proporsional sehingga pertumbuhan hewan dapat maksimal dan dapat
berproduksi sebagaimana mestinya.
- Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman)
Adanya tempat berteduh, tempat untuk beristirahat dan fasilitas yang sesuai dengan perilaku hewan.
- Freedom from pain, injury, and disease (bebas dari luka, penyakit dan sakit)
Bagaimanapun juga hewan adalah makhluk hidup yang bisa merasakan sakit.
Pengobatan dan pencegahan penyakit, diagnosa yang cepat dan tepat dari
dokter hewan serta lingkungan yang higienis sehingga kuman yang patogen
(berbahaya) dapat dicegah dan dikontrol.
- Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan)
Tidak ada konflik (pertengkaran) antar tau lain spesies, tidak adanya
gangguan dari hewan pemangsa (predator) yang dapat membuat hewan stress
sehingga dapat menggangu psikis dan fisiologis dari hewan tersebut
sehingga tidak dapat tumbuh dan berproduksi secara maksimal.
- Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami)
Tersedianya tempat tinggal yang sesuai dan memadai dengan fasilitas
kandang yang sesuai dengan perilaku (behavior) hewan dan adanya teman
untuk berinteraksi sosial.
Semua hewan (peternakan, hewan kerja, kesayangan, percobaan, untuk
pertunjukan, bahkan yang masih liar sekalipun) menginginkan adanya
kondisi lingkungan yang alamiah, aman dan nyaman. Perlakuan yang
menyiksa dan menyakiti hewan dapat membuat hewan stress dan tidak
sejahtera. Hewan yang stress bila dibiarkan terus berlanjut dapat
berakibat buruk pada gangguan reproduksi, metabolisme, fungsi imun,
tingkah laku dan pertumbuhan serta perkembangan hewan tersebut. Dari
sudut pandang dokter hewan, stress merupakan bahaya potensial yang
berdampak pada semua aspek kesehatan hewan.
Dengan menerapkan animal welfare juga dapat meningkatkan gengsi kita.
Misalnya jika kita memiliki peliharaan yang sehat dan terawat tentu
akan memberi nilai tambah sendiri bagi kita maupun peliharaan kita. Juga
dari segi ekonomi, dengan menerapkan animal welfare pada peternakan
tentu akan dapat menghasilkan hewan ternak yang dapat berproduksi dengan
maksimal. Tentunya keuntungan yang diperoleh juga akan semakin
maksimal.
Kesejahteraan
hewan di Indonesia harus sudah mulai dipublikasikan kepada masyarakat.
Walaupun sebetulnya masyarakat (peternak) telah memperlakukan hewan
peliharaannya dengan baik dengan penuh kasih sayang karena mereka sadar
bahwa dengan perlakukan yang baik hewan akan sehat, cepat tumbuh menjadi
besar dan segera dapat dijual.
Namun
dengan adanya kebijakan pemerintah untuk memacu produksi peternakan
dengan menerapkan peternakan intensive masalah kesrawan mulai muncul.
Pelanggaran kesejahteraan hewan menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan
bagi hewan belum mendapat perhatian secara serius. Cara-cara
persuasive seperti seminar, training dan lobby-lobby yang dilakukan
tidak mendapatkan tanggapan dan respon yang positif dari pemerintah.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam mensosialisasikan
kesejahteraan hewan kepada masyarakat dan mendorong pemerintah untuk
memperhatikan masalah kesejahteraan hewan dan membuat langkah-langkah
konkrit yaitu dengan melaksanakan pendidikan.
1 komentar
Posting Komentar