- See more at: http://blog-rangga.blogspot.com/2013/01/cara-mengganti-icon-kursor-blog-dengan.html#sthash.eLDwJIqo.dpuf



Selasa, 17 Mei 2016

Kebijakan Industri Perunggasan


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PETERNAKAN

Beberapa kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan agribisnis ayam ras antara lain adalah sebagai berikut :

Keppres No. 50 Tahun 1980, berisi pembatasan skala usaha budidaya ayam ras. Skala maksimum yang diperkenankan sebesar 650 ekor per periode. Pemerintah berusaha mendorong usaha peternakan rakyat, namun kebijakan ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar. Pembatasan skala usaha ini kurang mendukung bagi pengembangan agribisnis peternakan ayam ras. Keppres ini kemudian dicabut dan diganti dengan Keppres No. 22/1990.

Keppres No. 50 Tahun 1981, berisi tentang pembinaan usaha peternakan ayam ras. Kebijakan ini sebagai tanggapan terhadap adanya kemelut antara peternak kecil dengan peternak besar. Peternak kecil sering mengalami kesulitan bahan baku dan harga jual daging dan telur turun. Para peternak tersebut mengadukan kesulitannya kepada DPR. Kebijakan ini merupakan suatu upaya restrukturisasi dan stabilisasi perunggasan setelah terjadi ketimpangan struktur usaha dan timbulnya pertentangan peternak kecil dengan peternak besar. Namun dalam implementasinya, masih terjadi pelanggaran, sehingga Menteri Pertanian RI menerbitkan SK Mentan No. TN. 406/Kpts/5/1984 yang mengatur pola kerjasama tertutup yang saling menguntungkan antara perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Kerjasama ini disebut dengan Perusahaan Inti Rakyat (PIR).

Keppres No. 22/1990, berisi tentang kebijaksanaan pembinaan usaha peternakan ayam ras. Keppres ini dikeluarkan sebagai pengganti Keppres No. 50 Tahun 1981. Keppres ini merupakan deregulasi bidang perunggasan untuk meredam gejolak di lapangan. Yang menyatakan bahwa ; (1) usaha ternak ayam ras rakyat yang tidak lebih dari 15.000 ekor, tidak memerlukan izin kecuali melapor kepada dinas peternakan setempat; dan (2) usaha skala besar diperkenankan dengan syarat bermitra dengan usaha rakyat, dimana dalam masa tiga tahun porsi usaha rakyat lebih besar, dan sekurang-kurangnya 65% produksi untuk ekspor terutama untuk PMA (Pemilik Modal Asing). Khusus untuk skala usaha besar harus meminta izizn kepada Menteri Pertanian. Ini berarti dari regulasi memasuki regulasi baru dengan tetap mengarahkan kebijakan pada pembinaan skala kecil.

Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 472/1996, mengenai petunjuk pelaksanaan pembinaan usaha peternakan ayam ras, diantaranya mengenai tata cara pelaksanaan program kemitraan oleh perusahaan. Kemitraan tidak terbatas pada bentuk Peternakan Inti Rakyat (PIR) tapi juga dapat dalam bentuk pengelola maupun penghela. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong usaha peternakan rakyat. Melalui kemitraan diharapkan dapat terjadi suatu simbiosis yang saling menguntungkan antara perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat. Pola kemitraan dilakukan yaitu perusahaan peternakan menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi peternakan rakyat.


INDUSTRI PETERNAKAN UNGGAS BERBASIS KERAKYATAN

Sistem Perusahaan Inti-Rakyat (PIR) bertujuan untuk melindungi usaha rakyat, namun secara tidak langsung menerima kehadiran usaha skala besar. Perusahaan ini diharapkan sebagai inti, sedangkan peternak rakyat sebagai plasma, keduanya diharapkan bekerjasama saling menguntungkan. Istilah inti dan plasma meminjam istilah biologi, bahwa dalam suatu sel ada satu inti berada di lingkungan plasma; keduanya harus ada dan bersinergi sedemikian sehingga kehidupan dalam sel dapat berlangsung secara harmonis.

Inti berfungsi sebagai lembaga pemasaran yang berfungsi mensuplai masukan terutama bibit dan pakan kepada peternak secara kredit, dan membeli keluaran telur dan daging dari peternak tersebut. Dengan kata lain, inti tidak saja membantu permodalan tetapi juga pemasaran. Sementara itu peranan peternak harus membayar masukan yang dibelinya dengan hasil penjualan keluaran yang diperolehnya. Berapa harga keluaran itu per-unit akan ditentukan bersama, tetapi kesepakatan itu harus selalu menguntungkan peternak.secara konseptual, peternak rakyat mendapat jaminan dalam pemasaran dan mendapat perlindungan inti dengan harga menguntungkan.


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Agriculture Digest